Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online, Berlaku Mulai 1 Mei 2019
Jakarta, Dekannews- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019.
Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850/km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600/km.
Berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850/km, sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000/km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100/km.
Batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600/km, zona II sebesar Rp2.500/km, dan zona I Rp2.300/km.
"Biaya jasa minimal di rentang Rp8.000-Rp10 ribu, ini per 4 kilometer. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Budi menjelaskan, penetapan tarif dilakukan guna melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. Adapun rentang tarif, menurut Budi, ditetapkan oleh masing-masing aplikator.
"Untuk zona II Rp2.000 per km nett. Ini ada biaya aplikator 20 persen dan aplikator akan memberikan subsidi," jelas dia.
Dalam regulasi tersebut, menurut dia, pemerintah juga mengatur asuransi jika terjadi kecelakaan. Nantinya, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, hingga Jasa Raharja akan dilibatkan.
"Di dalam keputusan ini, akan kami lakukan evaluasi tiga bulanan," kata dia.
Anggota Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono sebelumnya mengatakan tarif ojol yang pas di angka Rp2.400/km. Di bawah angka tersebut dinilai tak layak untuk kesejahteraan mitra pengemudi.
"Kami dari semua komunitas yang tergabung dalam Garda semua provinsi se-Indonesia akan rembug nasional untuk tentukan langkah lanjut. Aksi demo ojol akan menjadi pilihan akhir, hasil dari kesepakatan semua komunitas ojol di Garda," kata Igun, Selasa (19/3/2019).
Selama ini diketahui tarif yang ditetapkan Grab dan Gojek sebagai aplikator dirasa terlalu mencekik bagi para mitra, yaitu sekitar Rp1.200 hingga Rp1.500/km. Sedangkan versi pengemudi tarif yang diinginkan Rp2.500 hingga Rp3.000/km.
Di sisi lain, keinginan pemerintah tarif pada kisaran Rp2.000- Rp2.500/km. (sumber: CNN)